Bekas batu bata dan genting merupakan limbah bangunan yang dapat mengganggu lingkungan jika dibiarkan teronggok tanpa penanganan lebih lanjut. Biasanya bekas batu bata dan genting serta bongkahan dinding yang dirobohkan digunakan untuk keperluan urug atau pemadatan tanah. Limbah bangunan ini terdapat di mana-mana karena pembangunan rumah atau renovasi rumah terjadi setiap saat dan di berbagai tempat.
Limbah bangunan tersebut perlu dihancurkan untuk memudahkan penggunaan lebih lanjut dan juga agar tidak mengganggu. Penghancuran dengan hammer atau palu bisa dilakukan namun perlu tenaga dan waktu cukup lama. Penghancuran dengan bantuan mesin lebih mudah dilakukan. Mesin digerakkan oleh tenaga diesel. Penghancuran dapat dilakukan dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang tidak lama. Bahan dimasukkan lewat corong dan kemudian akan dihancurkan oleh mesin.
Spesifikasi mesin penghancur batu bata sebagai berikut :
Dimensi 400 x 1500 x 1500
Penggerak Mesin Diesel 16 PK
Bahan Baja
Kapasitas 2 M3/jam
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak yang tersedia, kami akan segera membantu anda.